Jakarta - Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih tidak bisa mengumumkan merek susu apa saja yang terinfeksi Enterobacter Sakazakii.
"IPB tidak kasih tahu kita. Mau dipancing apapun, kita tidak tahu. Mau dari pihak asing atau tidak kita tidak tahu," ujar Menkes saat konfrensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Hadir dalam konfrensi pers tersebut Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB), yang pernah meneliti susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
Menurut Menkes, kewenangan ini ada pada pengadilan dan bukan wilayah Kemenkes. "Yang menetapkan mengungumkan harus pengadilan bukan Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI, BPOM serta IPB diminta segera mengumumkan merek-merek susu yang telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii sesuai hasil penelitian Sri Estuningsih dari IPB pada Februari 2008.
Hasil riset Sri Estuningsih dimuat dalam situs IPB. Hasilnya, 22,73 persen susu formula (dari 22 sample), 40 persen makanan bayi (dari 15 sample) yang dipasarkan April-Juni 2006 telah terkontaminasi enterobacter sakazakii.
"Publikasi sangat penting agar anak saya dan anak-anak bangsa kita yang pernah meminum susu sesuai hasil penelitian itu bisa segera diperiksa di rumah sakit," kata David ML Tobing, Jumat ( 4/2/2011 ) di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.
David mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan RI saat itu Siti Fadilah Supari pada 17 Maret 2008 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inti gugatannya, keresahan David terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan IPB.
Dalam gugatan, hasil penelitian itu hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyarakat telah tercemar Enterobacter sakazakii. Tidak mengumumkan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri berbahaya itu.
Dia tidak ingin pemerintah diam saja atau hanya mengumumkan merek-merek itu secara pribadi lewat bisikan ke telinganya atau surat. [bar]
"IPB tidak kasih tahu kita. Mau dipancing apapun, kita tidak tahu. Mau dari pihak asing atau tidak kita tidak tahu," ujar Menkes saat konfrensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Hadir dalam konfrensi pers tersebut Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB), yang pernah meneliti susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
Menurut Menkes, kewenangan ini ada pada pengadilan dan bukan wilayah Kemenkes. "Yang menetapkan mengungumkan harus pengadilan bukan Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI, BPOM serta IPB diminta segera mengumumkan merek-merek susu yang telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii sesuai hasil penelitian Sri Estuningsih dari IPB pada Februari 2008.
Hasil riset Sri Estuningsih dimuat dalam situs IPB. Hasilnya, 22,73 persen susu formula (dari 22 sample), 40 persen makanan bayi (dari 15 sample) yang dipasarkan April-Juni 2006 telah terkontaminasi enterobacter sakazakii.
"Publikasi sangat penting agar anak saya dan anak-anak bangsa kita yang pernah meminum susu sesuai hasil penelitian itu bisa segera diperiksa di rumah sakit," kata David ML Tobing, Jumat ( 4/2/2011 ) di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.
David mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan RI saat itu Siti Fadilah Supari pada 17 Maret 2008 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inti gugatannya, keresahan David terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan IPB.
Dalam gugatan, hasil penelitian itu hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyarakat telah tercemar Enterobacter sakazakii. Tidak mengumumkan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri berbahaya itu.
Dia tidak ingin pemerintah diam saja atau hanya mengumumkan merek-merek itu secara pribadi lewat bisikan ke telinganya atau surat. [bar]
Sumber: teknologi.inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar